Peredaran produk pangan olahan menjelang hari raya Galungan dan Kuningan semakin meningkat dibandingkan hari hari biasa.
Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan(TMK), khususnya menjelang hari besar keagamaan, Badan POM secara rutin dan intensif melaksanakan pengawasan.
Desak Andika Ketua Tim Informasi dan Komunikasi mengatakan bahwa pelaksanaan intensifikasi pengawasan terhadap keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan tahun 2024, bertujuan untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar terutama di Provinsi Bali aman dan bermutu.
Intensifikasi pengawasan diutamakan pada produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan /atau penjual parsel).
Dilakukan juga pengawasan pada segala bahan upakara untuk persiapan upakara baik jajan pasar, pangan siap saji serta daging dan ikan segar serta olahan yang dijual di pasar tradisional.
Lebih lanjut ia menerangkan sejak tanggal 23 Februari sampai tanggal 26 Pebruari 2024, telah dilakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan terhadap 18 sarana peredaran pangan olahan di Provinsi Bali.
Dari 18 sarana, sebanyak 13 sarana (72,22%) Memenuhi Ketentuan (MK) dan 5 sarana (27,78%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Jumlah temuan sebanyak 34 item kedaluwarsa (154 kemasan) dan 3 item kemasan rusak/penyok. Terhadap sarana yang terdapat temuan tersebut diberikan pembinaan supaya produk pangan olahan yang dijual oleh pelaku usaha terjamin keamanan dan mutunya.
Untuk pengawasan terhadap pangan jajanan pasar, pangan siap saji, pangan segar dan olahan yang dijual di pasar tradisional dilakukan sampling dan uji di pasar tradisional yang berlokasi di Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar.
Dari 57 produk pangan yang disampling, masih ditemukan 2 produk pangan mengandung bahan berbahaya yaitu Rhodamin B pada terasi dan formalin pada teri medan.
Telah dilakukan pembinaan kepada pedagang pasar dan meminta pengelola pasar untuk memberhentikan pemasok memasukkan produk tersebut ke pasar yang dikelolanya.
“Produk pangan yang mengbandung bahan berbahaya segera dimusnbahkan dan tidak boleh dijual lagi” Tegas Desak Andika Ketua Tim Informasi dan Komunikasi saat sampling di Pasar Ketapian Denpasar Bali dalam keteranganya Selasa (27/2/2024). ***
Sumber: radarbali.id
Tinggalkan Balasan